Kanal Halal
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • Ekbis
  • Global
  • Ziswaf & Tawaf
  • Belajar
  • Kata
    • Milenial
    • Tokoh
    • Editorial
  • Update
  • Kamus
    • A – E
    • F – J
    • K – O
    • P – T
    • U – Z
  • Fatwa
  • Home
  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • Ekbis
  • Global
  • Ziswaf & Tawaf
  • Belajar
  • Kata
    • Milenial
    • Tokoh
    • Editorial
  • Update
  • Kamus
    • A – E
    • F – J
    • K – O
    • P – T
    • U – Z
  • Fatwa
No Result
View All Result
Kanal Halal
No Result
View All Result
Home Ekbis

Sertifikasi Halal bagi UMK Ada yang Gratis dan Berbayar, Ini Aturan Tarifnya

Ada dua ketentuan tarif sertifikasi halal bagi pelaku UMK dikarenakan terdapat dua mekanisme sertifikasi halal UMK

by kanalhalal
6 months ago
in Ekbis
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jakarta – Pemerintah telah memberlakukan peraturan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhitung sejak 1 Desember 2021.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) No. 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH No.1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Salah satu bagian penting dari peraturan tersebut adalah ketentuan tarif layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Ketentuan ini mencakup tarif sertifikasi halal melalui dua skema, pernyataan mandiri pelaku usaha atau self declare dan reguler.

“Ada dua ketentuan tarif sertifikasi halal bagi pelaku UMK dikarenakan terdapat dua mekanisme sertifikasi halal UMK yang diamanatkan oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, yaitu self declare dan regular. Melalui skema self declare, biaya permohonan sertifikasi halal dikenakan tarif nol Rupiah. Artinya pelaku UMK tidak membayar, alias gratis biaya layanan,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin (27/12).

Tarif layanan Rp0 atau gratis tersebut, lanjut Aqil Irham, sejatinya bukan berarti bahwa proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Dalam proses pelaksanaan self declare, terdapat pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp300 ribu.

“Namun pembebanan biaya layanan ini berasal dari sejumlah sumber. Di antaranya APBN, APBD, pembiayaan alterantif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Sedangkan untuk layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler, biaya layanan dibebankan kepada pelaku usaha,” kata Aqil Irham menjelaskan.

Biaya layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler yang dibebankan kepada pelaku usaha adalah biaya permohonan sertifikasi halal yang mencakup pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu, dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350 ribu. Sehingga total biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler adalah Rp650 ribu.

Lebih lanjut, Aqil Irham mengatakan bahwa terbitnya Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021 lalu. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Penetapan peraturan tarif layanan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia,” kata Aqil irham.

Terbitnya peraturan tarif tersebut, lanjutnya, juga merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk senantiasa hadir memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

“Selanjutnya, kami juga akan mengkomunikasikan hal ini kepada Kementerian/Lembaga, BUMN, dan para pihak terkait yang lainnya, agar implikasinya dapat secepatnya terwujud dalam mendorong percepatan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia,” imbuh Aqil Irham.

Sejumlah Kepala Daerah/Dinas merespon positif terbitnya peraturan tarif BLU BPJPH, antara lain: Kota Tangerang, Kota Metro, dan Kabupaten Tanggamus. Peraturan ini dinilai sangat meringankan pelaku UMK dan menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, khususnya UMK, dalam menjalankan kewajiban sertifikasi halal.

 

Rep. Abdullah

Red. Badrus Ahmad

ShareTweetSend

Related Posts

Tingkat Kemiskinan Belum Turun di 2021
Ekbis

Tingkat Kemiskinan Belum Turun di 2021

December 29, 2021
Keuangan Syariah Berperan Penting Menyediakan Modal untuk Pertumbuhan UMKM
Ekbis

Keuangan Syariah Berperan Penting Menyediakan Modal untuk Pertumbuhan UMKM

December 23, 2021
Wapres Ungkap Strategi Wujudkan Cita-Cita Indonesia Sebagai Produsen Halal Dunia
Ekbis

Wapres Ungkap Strategi Wujudkan Cita-Cita Indonesia Sebagai Produsen Halal Dunia

October 25, 2020
Hari Santri: Pesantren Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan
Ekbis

Hari Santri: Pesantren Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan

October 22, 2020
Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK¸ BPJPH dan LPPOM MUI Bersinergi
Ekbis

Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK¸ BPJPH dan LPPOM MUI Bersinergi

October 18, 2020
Penyelia Halal, Jaga Kehalalan Produk
Ekbis

Viral UU Cipta Kerja Bolehkan Nonmuslim Sebagai Auditor Halal, Ini Tanggapan BPJPH

October 17, 2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi

Awal Bulan, Emas Antam Turun Rp3.000, Saham Syariah Tetap Positif

Harga Emas Antam Turun Rp8.000, Saham Syariah Ditutup Naik 1,77 Poin

October 15, 2020
Sri Mulyani: Penerapan Teknologi Jawaban Bagi Pembangunan Industri Produk Halal

Sri Mulyani: Penerapan Teknologi Jawaban Bagi Pembangunan Industri Produk Halal

September 22, 2020
Sadis ! Harga Emas Antam Turun Rp15 ribu

Tahan Inflasi, Investasi Emas Cocok bagi Milenial

September 30, 2020
Melemah, Indeks Saham Syariah Indonesia ditutup Rp146,10, JII Rp529,04 dan JII70 Rp179,51

Melemah, Indeks Saham Syariah Indonesia ditutup Rp146,10, JII Rp529,04 dan JII70 Rp179,51

September 21, 2020
Alhamdulillah, Proses Merger Tidak Mengganggu Pelayanan BRI Syariah

Alhamdulillah, Proses Merger Tidak Mengganggu Pelayanan BRI Syariah

October 16, 2020
Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Mandiri Syariah Optimalkan Restrukturisasi

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Mandiri Syariah Optimalkan Restrukturisasi

October 6, 2020
  • About Us
  • Advertise
  • Contact

DISCLAIMER
© 2020 Kanal Halal.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • Ekbis
  • Global
  • Ziswaf & Tawaf
  • Belajar
  • Kata
    • Milenial
    • Tokoh
    • Editorial
  • Update
  • Kamus
    • A – E
    • F – J
    • K – O
    • P – T
    • U – Z
  • Fatwa

© 2020 Kanal Halal