KanalHalal.com, Jakarta – Jika berbicara pergantian tahun, tak afdal rasanya jika tidak berbicara hari libur nasional dan cuti bersama.
Hari-hari yang jatuh di tanggal merah itu begitu dinantikan. Masyarakat biasanya bisa melepas penat dari hiruk pikuk kesibukkan di tanggal-tanggal spesial ini.
Meski tiap tahun hari libur nasional dan cuti bersama sudah menjadi hal yang lumrah, namun tahun 2021 dirasa begitu berbeda. Pasalnya, hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2020 tidak begitu terasa. Pandemi Covid-19 membuat hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2020 hambar. Bagaimana tidak, masyarakat dipaksa untuk berdiam diri di rumah, mengurangi segala macam bentuk aktivitas di luar.
Maka tidak heran, jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 begitu dinantikan sebagai bentuk pelampiasan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2020 yang telah direnggut.
Pemerintah secara resmi telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
SKB ini telah ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menerangkan ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan.
Muhadjir menyampaikan libur Idulfitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. “Jadi cuti bersama dalam rangka Idulfitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei,” paparnya, saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual, Kamis (10/09).
Sementara untuk Natal, ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya 24 Desember. Sehingga pada tahun 2021, akan ada 15 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama.
Ia menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Aspek yang dipertimbangkan misalnya, pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya, termasuk juga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
Berikut daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021:
Hari libur nasional 2021 Libur nasional pada 2021 berjumlah total 15 hari.
Berikut rinciannya:
- 1 Januari 2021 (Jumat): Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari 2021(Jumat): Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret 2021 (Kamis): Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret 2021 (Minggu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April 2021 (Jumat): Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei 2021 (Sabtu): Hari Buruh Internasional
- 13 Mei 2021 (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
- 13-14 Mei 2021 (Kamis-Jumat): Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei 2021(Rabu): Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni 2021 (Selasa): Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli 2021 (Selasa): Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus 2021 (Selasa): Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus 2021 (Selasa): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 19 Oktober 2021 (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2021 (Sabtu): Hari Raya Natal Cuti bersama tahun 2021
Total jumlah cuti bersama tahun 2021 adalah sebanyak 7 hari.
Ini rincian cuti bersama tahun 2021:
- 12 Maret 2021 (Jumat): Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 12, 17, 18, dan 19 Mei (Rabu, Senin, Selasa, Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 dan 27 Desember 2021 (Jumat dan Senin): Hari Raya Natal
Reporter: Abdullah
Redaktur: Nur Rumi