Kanal Halal
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • Ekbis
  • Global
  • Ziswaf & Tawaf
  • Belajar
  • Kata
    • Milenial
    • Tokoh
    • Editorial
  • Update
  • Kamus
    • A – E
    • F – J
    • K – O
    • P – T
    • U – Z
  • Fatwa
  • Home
  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • Ekbis
  • Global
  • Ziswaf & Tawaf
  • Belajar
  • Kata
    • Milenial
    • Tokoh
    • Editorial
  • Update
  • Kamus
    • A – E
    • F – J
    • K – O
    • P – T
    • U – Z
  • Fatwa
No Result
View All Result
Kanal Halal
No Result
View All Result
Home Belajar

Ingin dapat Sertifikasi Halal ? Ini 6 Hal yang Harus Disiapkan UMK

Ada tiga tahapan utama dalam sertifikasi halal, yakni persiapan sertifikasi halal, proses sertifikasi halal, dan pasca sertifikasi halal.

by kanalhalal
8 months ago
in Belajar
0

Foto dok. Pexels

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kanalhalal.com, Jakarta; Ada tiga tahapan utama dalam sertifikasi halal, yakni persiapan sertifikasi halal, proses sertifikasi halal, dan pasca sertifikasi halal.

Persiapan sertifikasi halal menjadi kunci keberhasilan tahapan selanjutnya. Karena itu, pelaku usaha harus memahami benar hal-hal apa saja yang perlu disiapkan sebelum melakukan proses sertifikasi halal.

Terdapat enam hal yang perlu disiapkan pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), dalam sertifikasi halal, yakni: mengetahui akses informasi terkait halal, memahami persyaratan halal, menyiapkan bahan halal, menyiapkan fasilitas produksi halal, menyiapkan system jaminan halal, serta biaya.

“Seluruhnya memerlukan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak, baik dari keseriusan pelaku usaha sendiri, kami sebagai Lembaga Pemeriksa Halal(LPH), ormas/perguruan tinggi, dan pemerintah,” terang, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati.

Pertama, untuk mengetahui akses informasi terkait halal dapat dengan cara membuat perkumpulan/asosiasi sesama UMK berdasarkan jenis produk atau lokasi produksi. Misalnya bagi pelaku usaha bakso yang memerlukan penggilingan daging. Jika pelaku usaha menggunakan penggilingan umum akan sulit untuk memastikan daging apa saja yang sudah digiling, sehingga rentan tercemar.

Sementara jika menggunakan penggilingan daging bersama, daging yang menggunakan penggilingan tersebut pun berasal dari asosiasi yang sama. Sehingga sumber daging mudah untuk dilacak dan dipastikan kehalalannya.

Kedua, memahami persyaratan halal dilakukan melalui pelatihan dan pendampingan oleh ormas/perguruan tinggi, komunitas penggiat halal, dan sebagainya. Dalam hal ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengklaim bahwa pihaknya akan memastikan pelaku usaha mendapatkan pendampingan dari ormas, lembaga keagamaan Islam, dan pemerintah (BPJPH).

Ketiga, dalam menyiapkan bahan halal, ada tiga hal yang perlu diperhatikan, diantaranya:

1Pilih bahan yang sudah bersertifikat halal (lihat logo/cek melalui website atau aplikasi Halal MUI), untuk yang bersertifikat halal dari luar negeri bisa dimintakan copy sertifikat dari supplier/penjual dan pastikan lembaga yang mengeluarkan termasuk yang diakui MUI. Daftar lembaga diakui dapat dilihat di sini.

2Pengadaan bahan-bahan halal melalui asosiasi atau koperasi untuk ketertelusuran kehalalannya.

3Perlu dukungan pemerintah dalam hal penjaminan kehalalan bahan-bahan kritis, seperti daging, produk mengandung turunan hewan, produk impor termasuk sarana produksi dan pengawasan distribusinya.

Keempat, pelaku usaha harus menyiapkan fasilitas produksi halal. Artinya, fasilitas produk hanya boleh digunakan untuk produk tersebut atau digunakan bersama dengan produk yang juga halal ditandai dengan sertifikat halal MUI.

Kelima, menyiapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) melalui pelatihan dan pendampingan. Hal ini juga dapat dibantu oleh pusat kajian halal ormas/perguruan tinggi, komunitas penggiat halal, dan sebagainya.

Keenam, terkait dengan pembiayaan. Informasi pembiayaan dapat diperoleh melalui perkumpulan/asosiasi melalui jalur dinas Pembina. Ketua UMK Bidang Makanan dan Minuman Kota Bekasi, Afif Ridwan meminta agar para pelaku UMK dapat melakukan sertifikasi halal produk-produknya. Ia menyebut saat ini hampir seluruh pemerintah daerah memiliki program sertifikasi halal UMK tanpa dipungut biaya.

 

Rep. Abdullah

Red. Badrus Ahmad

ShareTweetSend

Related Posts

Fatwa DSN MUI Tentang Deposito
Fatwa

Fatwa DSN MUI Tentang Deposito

December 20, 2021
Agar Menabung Sesuai Syariat, MUI Terbitkan Fatwa Tabungan
Fatwa

Agar Menabung Sesuai Syariat, MUI Terbitkan Fatwa Tabungan

December 15, 2021
Bantu Penyaluran Dana dari Bank, Alasan DSN MUI Buat Fatwa Murabahah
Fatwa

Bantu Penyaluran Dana dari Bank, Alasan DSN MUI Buat Fatwa Murabahah

December 15, 2021
Bongkar Fatwa DSN MUI Tentang Giro
Fatwa

Bongkar Fatwa DSN MUI Tentang Giro

December 13, 2021
Bahaya Kosmetik Tidak Halal, Salat Bisa Tidak Sah
Belajar

Bahaya Kosmetik Tidak Halal, Salat Bisa Tidak Sah

October 13, 2020
Berkenalan dengan Kawasan Industri Halal
Belajar

Berkenalan dengan Kawasan Industri Halal

October 4, 2020
Next Post
Keuangan Syariah Berperan Penting Menyediakan Modal untuk Pertumbuhan UMKM

Keuangan Syariah Berperan Penting Menyediakan Modal untuk Pertumbuhan UMKM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi

Naik, Harga Emas Antam Hari Ini Jadi Rp1,024 Juta Per Gram

Anjlok! Harga Emas Antam di Bawah Rp1 Juta, Saham Syariah Ditutup Turun 0,11 Poin

October 7, 2020
4 Amalan yang Membuat Tenang Menghadapi Pandemi Covid-19

4 Amalan yang Membuat Tenang Menghadapi Pandemi Covid-19

December 25, 2021

Mengenal Keistimewaan Investasi Sukuk

September 17, 2020
Bulan Muhharam, Bulan Memupuk Amalan

Bulan Muhharam, Bulan Memupuk Amalan

September 16, 2020
Melemah, Indeks Saham Syariah Indonesia ditutup Rp146,10, JII Rp529,04 dan JII70 Rp179,51

Sempat Menguat, Saham Syariah Turun Tipis, Emas Antam Tetap

September 29, 2020
Sadis ! Harga Emas Antam Turun Rp15 ribu

Turun Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1,007 Juta

September 23, 2020
  • About Us
  • Advertise
  • Contact
  • Editorial Team

DISCLAIMER
© 2020 Kanal Halal.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • Ekbis
  • Global
  • Ziswaf & Tawaf
  • Belajar
  • Kata
    • Milenial
    • Tokoh
    • Editorial
  • Update
  • Kamus
    • A – E
    • F – J
    • K – O
    • P – T
    • U – Z
  • Fatwa

© 2020 Kanal Halal