KanalHalal.com, Jakarta; Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso menyatakan Indonesia adalah negara satu-satunya di dunia yang memiliki Undang-Undang (UU) yang khusus mengatur tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang memiliki Undang-undang Jaminan Produk Halal, yaitu UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.” ungkap Sukoso, dalam forum World Halal Expo 2020, Selasa (29/09).
UU JPH ini, kemudian didukung dengan peraturan-peraturan pelaksanaannya, di antaranya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Implementasi JPH, dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan JPH.
Dengan adanya UU JPH tersebut, pemerintah Indonesia membentuk BPJPH yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Agama.
Sukoso mengatakan dengan diberlakukannya UU tersebut pada 17 Oktober 2019, maka Indonesia memasuki era baru sertifikasi halal yang dijalankan secara wajib oleh pemerintah.
“Berdasarkan UU JPH ini, maka setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujarnya.
Sukoso menjelaskan, produk di sini adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sebagai negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia, penyelenggaraan JPH di Indonesia ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, sekaligus untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
“Dalam penyelenggaraan JPH ini, sertifikasi halal ,menjadi salah satu kewenangan penting BPJPH.” tambah Sukoso.
Pada kesempatan itu, Sukoso menyampaikan alur proses serta prinsip sertifikasi halal di Indonesia yang mengedepankan ketertelusuran (tracebility) dari hulu hingga hilir, di mana prinsip tersebut bisa jadi berbeda dengan negara lain.
Sementara itum delegasi Nigeria Abdulkadir Usman mengungkapkan bahwa sertifikasi halal memberikan manfaat bagi konsumen dan juga menjadi keunggulan kompetitif bagi produsen pangan.
“Bagi pelanggan, manfaat sertifikasi halal yang dapat diandalkan sudah jelas, yaitu konsumen tidak perlu repot-repot mengecek semua bahan dan mempelajari semua tentang produksinya. Hal ini juga memungkinkan konsumen untuk dengan percaya diri membuat pilihan yang tepat pada saat hendak membeli (mengonsumsi) produk.” tutup Abdulkadir.
Reporter: Rhomadhon
Redaktur: Nur Rumi