Kanal Halal
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • Ekbis
  • Global
  • Ziswaf & Tawaf
  • Belajar
  • Kata
    • Milenial
    • Tokoh
    • Editorial
  • Update
  • Kamus
    • A – E
    • F – J
    • K – O
    • P – T
    • U – Z
  • Fatwa
  • Home
  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • Ekbis
  • Global
  • Ziswaf & Tawaf
  • Belajar
  • Kata
    • Milenial
    • Tokoh
    • Editorial
  • Update
  • Kamus
    • A – E
    • F – J
    • K – O
    • P – T
    • U – Z
  • Fatwa
No Result
View All Result
Kanal Halal
No Result
View All Result
Home Ekbis

Indonesia Satu-satunya Negara di Dunia yang Memiliki UU Jaminan Produk Halal

Indonesia memasuki era baru sertifikasi halal yang dijalankan secara wajib oleh pemerintah

by kanalhalal
3 years ago
in Ekbis
0
Indonesia Satu-satunya Negara di Dunia yang Memiliki UU Jaminan Produk Halal

Ilustrasi dunia (Pexels)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KanalHalal.com, Jakarta; Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso menyatakan Indonesia adalah negara satu-satunya di dunia yang memiliki Undang-Undang (UU) yang khusus mengatur tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang memiliki Undang-undang Jaminan Produk Halal, yaitu UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.” ungkap Sukoso, dalam forum World Halal Expo 2020, Selasa (29/09).

UU JPH ini, kemudian didukung dengan peraturan-peraturan pelaksanaannya, di antaranya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Implementasi JPH, dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan JPH.

Dengan adanya UU JPH tersebut, pemerintah Indonesia membentuk BPJPH yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Agama.

Sukoso mengatakan dengan diberlakukannya UU tersebut pada 17 Oktober 2019, maka Indonesia memasuki era baru sertifikasi halal yang dijalankan secara wajib oleh pemerintah.

“Berdasarkan UU JPH ini, maka setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujarnya.

Sukoso menjelaskan, produk di sini adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sebagai negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia, penyelenggaraan JPH di Indonesia ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, sekaligus untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

“Dalam penyelenggaraan JPH ini, sertifikasi halal ,menjadi salah satu kewenangan penting BPJPH.” tambah Sukoso.

Pada kesempatan itu, Sukoso menyampaikan alur proses serta prinsip sertifikasi halal di Indonesia yang mengedepankan ketertelusuran (tracebility) dari hulu hingga hilir, di mana prinsip tersebut bisa jadi berbeda dengan negara lain.

Sementara itum delegasi Nigeria Abdulkadir Usman mengungkapkan bahwa sertifikasi halal memberikan manfaat bagi konsumen dan juga menjadi keunggulan kompetitif bagi produsen pangan.

“Bagi pelanggan, manfaat sertifikasi halal yang dapat diandalkan sudah jelas, yaitu konsumen tidak perlu repot-repot mengecek semua bahan dan mempelajari semua tentang produksinya. Hal ini juga memungkinkan konsumen untuk dengan percaya diri membuat pilihan yang tepat pada saat hendak membeli (mengonsumsi) produk.” tutup Abdulkadir.

 

 

Reporter: Rhomadhon

Redaktur: Nur Rumi

ShareTweetSend

Related Posts

Ekbis

Sertifikasi Halal bagi UMK Ada yang Gratis dan Berbayar, Ini Aturan Tarifnya

December 29, 2021
Tingkat Kemiskinan Belum Turun di 2021
Ekbis

Tingkat Kemiskinan Belum Turun di 2021

December 29, 2021
Keuangan Syariah Berperan Penting Menyediakan Modal untuk Pertumbuhan UMKM
Ekbis

Keuangan Syariah Berperan Penting Menyediakan Modal untuk Pertumbuhan UMKM

December 23, 2021
Wapres Ungkap Strategi Wujudkan Cita-Cita Indonesia Sebagai Produsen Halal Dunia
Ekbis

Wapres Ungkap Strategi Wujudkan Cita-Cita Indonesia Sebagai Produsen Halal Dunia

October 25, 2020
Hari Santri: Pesantren Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan
Ekbis

Hari Santri: Pesantren Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan

October 22, 2020
Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK¸ BPJPH dan LPPOM MUI Bersinergi
Ekbis

Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK¸ BPJPH dan LPPOM MUI Bersinergi

October 18, 2020
Next Post
Naik Tipis, Emas Antam Rp 1,016 Juta, Saham Syariah Positif

Naik Tipis, Emas Antam Rp 1,016 Juta, Saham Syariah Positif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi

Berkenalan dengan Kawasan Industri Halal

Berkenalan dengan Kawasan Industri Halal

October 4, 2020

Ingin dapat Sertifikasi Halal ? Ini 6 Hal yang Harus Disiapkan UMK

December 22, 2021
Designed by macrovector / Freepik

Fatwa MUI Tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika Dan Penggunaannya

August 27, 2022
Alhamdulillah, Proses Merger Tidak Mengganggu Pelayanan BRI Syariah

Alhamdulillah, Proses Merger Tidak Mengganggu Pelayanan BRI Syariah

October 16, 2020
Sadis ! Harga Emas Antam Turun Rp15 ribu

Tahan Inflasi, Investasi Emas Cocok bagi Milenial

September 30, 2020
Melemah, Indeks Saham Syariah Indonesia ditutup Rp146,10, JII Rp529,04 dan JII70 Rp179,51

Sempat Menguat, Saham Syariah Turun Tipis, Emas Antam Tetap

September 29, 2020
  • About Us
  • Advertise
  • Contact
  • Editorial Team

DISCLAIMER
© 2020 Kanal Halal.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • Ekbis
  • Global
  • Ziswaf & Tawaf
  • Belajar
  • Kata
    • Milenial
    • Tokoh
    • Editorial
  • Update
  • Kamus
    • A – E
    • F – J
    • K – O
    • P – T
    • U – Z
  • Fatwa

© 2020 Kanal Halal