KanalHalal.com, Jakarta; Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memiliki dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Agar lebih memaksimalkan UKM, diperlukan upaya strategis maupun praktis untuk mengembangkan kegiatan UKM, terutama industri halal.
Direktur Jasa Keuagan Syariah Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangann Syariah (KNEKS) Taufik Hidayat mengatakan, salah satu upaya strategis diantaranya mendorong UKM ke pasar modal yang akan membantu UKM mendapatkan sumber-sumber pendanaan dari penerbitan juga Initial Public Offering (IPO) maupun sukuk.
Terlebih, dampak pandemi Covid-19 tidak bisa pungkiri berpengaruh kepada sistem keberlangsungan usaha UKM dalam tatanan ekonomi nasional. Dari sekian banyak permasalahan UKM yang paling sering terjadi adalah masalah pendanaan kurang lebih 74 persen belum mendapatkan akses pembiayaan, sehingga para pengusaha tidak bisa mengembangkan usahanya.
“Salah satu bentuk pendanaan yang perlu diketahui adalah pasar modal pembiayaan syariah melalui pasar modal,” ujarnya menegaskan, Rabu (30/09).
Menurutnya, untuk mengembangkan UKM diperlukan pemahaman dan ketersediaan berbagai alternatif pembiayaan dan juga pendanaan syariah yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing UKM. Sebagai contoh UKM industri halal dapat mencoba mendapatkan pendanaan melalui pasar modal baik melalui IPO maupun melalui penerbitan sukuk.
Kepala Unit Pengembangan Start-up dan SME IDX Aditya Nugraha menjelaskan Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange (IDX) mempunyai IDX Incubator untuk membantu pesoalan IPO para UKM
“Dengan IDX Incubator, bagi UKM yang berniat untuk melakukan IPO, namun belum memiliki pengetahuan yang cukup memadai kita bisa fasilitasi melalui program IDX Incubator. Bisa join secara gratis,” pungkas Aditya.
Sementara untuk Sukuk, Spesialis Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat IDX Latifah Hanum menyatakan sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya.
Perbedaan sukuk dan obligasi, menurut Latifah sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan kepemilikan bersama atas satu aset/proyek. Sedangkan obligasi surat pernyataan utang dari penerbit.
Reporter: Romadhon
Redaktur: Nur Rumi