Kanal Halal
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • Ekbis
  • Global
  • Ziswaf & Tawaf
  • Belajar
  • Kata
    • Milenial
    • Tokoh
    • Editorial
  • Update
  • Kamus
    • A – E
    • F – J
    • K – O
    • P – T
    • U – Z
  • Fatwa
  • Home
  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • Ekbis
  • Global
  • Ziswaf & Tawaf
  • Belajar
  • Kata
    • Milenial
    • Tokoh
    • Editorial
  • Update
  • Kamus
    • A – E
    • F – J
    • K – O
    • P – T
    • U – Z
  • Fatwa
No Result
View All Result
Kanal Halal
No Result
View All Result
Home Ekbis

Genjot Pendanaan UKM Lewat Peneribtan IPO dan Sukuk

Diperlukan upaya strategis maupun praktis untuk mengembangkan kegiatan UKM terutama industri halal.

by kanalhalal
2 years ago
in Ekbis
0
Genjot Pendanaan UKM Lewat Peneribtan IPO dan Sukuk

Ilustrasi permodalan (Pixabay/Pexels)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KanalHalal.com, Jakarta; Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memiliki dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Agar lebih memaksimalkan UKM, diperlukan upaya strategis maupun praktis untuk mengembangkan kegiatan UKM, terutama industri halal.

Direktur Jasa Keuagan Syariah Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangann Syariah (KNEKS) Taufik Hidayat mengatakan, salah satu upaya strategis diantaranya mendorong UKM ke pasar modal yang akan membantu UKM mendapatkan sumber-sumber pendanaan dari penerbitan juga Initial Public Offering (IPO) maupun sukuk.

Terlebih, dampak pandemi Covid-19 tidak bisa pungkiri berpengaruh kepada sistem keberlangsungan usaha UKM dalam tatanan ekonomi nasional. Dari sekian banyak permasalahan UKM yang paling sering terjadi adalah masalah pendanaan kurang lebih 74 persen belum mendapatkan akses pembiayaan, sehingga para pengusaha tidak bisa mengembangkan usahanya.

“Salah satu bentuk pendanaan yang perlu diketahui adalah pasar modal pembiayaan syariah melalui pasar modal,” ujarnya menegaskan, Rabu (30/09).

Menurutnya, untuk mengembangkan UKM diperlukan pemahaman dan ketersediaan berbagai alternatif pembiayaan dan juga pendanaan syariah yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing UKM. Sebagai contoh UKM industri halal dapat mencoba mendapatkan pendanaan melalui pasar modal baik melalui IPO maupun melalui penerbitan sukuk.

Kepala Unit Pengembangan Start-up dan SME IDX Aditya Nugraha menjelaskan Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange (IDX) mempunyai IDX Incubator untuk membantu pesoalan IPO para UKM

“Dengan IDX Incubator, bagi UKM yang berniat untuk melakukan IPO, namun belum memiliki pengetahuan yang cukup memadai kita bisa fasilitasi melalui program IDX Incubator. Bisa join secara gratis,” pungkas Aditya.

Sementara untuk Sukuk, Spesialis Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat IDX Latifah Hanum menyatakan sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya.

Perbedaan sukuk dan obligasi, menurut Latifah sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan kepemilikan bersama atas satu aset/proyek. Sedangkan obligasi surat pernyataan utang dari penerbit.

 

 

Reporter: Romadhon

Redaktur: Nur Rumi

ShareTweetSend

Related Posts

Ekbis

Sertifikasi Halal bagi UMK Ada yang Gratis dan Berbayar, Ini Aturan Tarifnya

December 29, 2021
Tingkat Kemiskinan Belum Turun di 2021
Ekbis

Tingkat Kemiskinan Belum Turun di 2021

December 29, 2021
Keuangan Syariah Berperan Penting Menyediakan Modal untuk Pertumbuhan UMKM
Ekbis

Keuangan Syariah Berperan Penting Menyediakan Modal untuk Pertumbuhan UMKM

December 23, 2021
Wapres Ungkap Strategi Wujudkan Cita-Cita Indonesia Sebagai Produsen Halal Dunia
Ekbis

Wapres Ungkap Strategi Wujudkan Cita-Cita Indonesia Sebagai Produsen Halal Dunia

October 25, 2020
Hari Santri: Pesantren Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan
Ekbis

Hari Santri: Pesantren Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan

October 22, 2020
Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK¸ BPJPH dan LPPOM MUI Bersinergi
Ekbis

Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK¸ BPJPH dan LPPOM MUI Bersinergi

October 18, 2020
Next Post
Tokopedia: Terjadi Percepatan Adopsi Digital di Tengah Masyarakat Kala Pandemi

Tokopedia Salam Menghadirkan Lebih Dari 21 Juta Produk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi

BPJPH Terbitkan 560 Sertifikasi Halal

BPJPH Terbitkan 560 Sertifikasi Halal

September 25, 2020
Masjid Sebaiknya Jadi Contoh Rumah Ibadah dalam Penerapan Protokoler Kesehatan

Masjid Sebaiknya Jadi Contoh Rumah Ibadah dalam Penerapan Protokoler Kesehatan

October 5, 2020
Awal Bulan, Emas Antam Turun Rp3.000, Saham Syariah Tetap Positif

Awal Bulan, Emas Antam Turun Rp3.000, Saham Syariah Tetap Positif

October 2, 2020
Bahaya Kosmetik Tidak Halal, Salat Bisa Tidak Sah

Bahaya Kosmetik Tidak Halal, Salat Bisa Tidak Sah

October 13, 2020
Negara-negara OKI, Peluang Besar Produk Halal Indonesia

Negara-negara OKI, Peluang Besar Produk Halal Indonesia

October 9, 2020

Indonesia akan Bangun Kantor Layanan Haji dan Umrah di Arab Saudi

September 28, 2020
  • About Us
  • Advertise
  • Contact

DISCLAIMER
© 2020 Kanal Halal.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • Ekbis
  • Global
  • Ziswaf & Tawaf
  • Belajar
  • Kata
    • Milenial
    • Tokoh
    • Editorial
  • Update
  • Kamus
    • A – E
    • F – J
    • K – O
    • P – T
    • U – Z
  • Fatwa

© 2020 Kanal Halal