Kanal Halal
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • Ekbis
  • Global
  • Ziswaf & Tawaf
  • Belajar
  • Kata
    • Milenial
    • Tokoh
    • Editorial
  • Update
  • Kamus
    • A – E
    • F – J
    • K – O
    • P – T
    • U – Z
  • Fatwa
  • Home
  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • Ekbis
  • Global
  • Ziswaf & Tawaf
  • Belajar
  • Kata
    • Milenial
    • Tokoh
    • Editorial
  • Update
  • Kamus
    • A – E
    • F – J
    • K – O
    • P – T
    • U – Z
  • Fatwa
No Result
View All Result
Kanal Halal
No Result
View All Result
Home Belajar Fatwa

Fatwa DSN MUI Tentang Deposito

NO: 03/DSN-MUI/IV/2000

by kanalhalal
1 year ago
in Fatwa
0
Fatwa DSN MUI Tentang Deposito
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan berbagai fatwa terkait keuangan syariah, salah satunya mengenai deposito. Hadirnya fatwa yang ditetapkan pada 1 April 2000 ini dilatar belakangi oleh berbagai pertimbangan. Ada pun pertimbangan itu antara lain:

a. bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam bidang investasi, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah deposito, yaitu simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank;

b. Bahwa kegiatan deposito tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syariah);

c. Bahwa oleh karena itu, DSN MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk muamalah syariah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan deposito pada bank syariah.

Dalam penetapan fatwa no 03/DSN-MUI/IV/2000, para pembuat fatwa mendasarkan hukum kepada beberapa sumber hukum seperti :

1. Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.

2. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 283:
“…Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.

3. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …”.

4. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 2:
“dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan….”

5. Hadis Nabi riwayat al-Thabrani:
“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).

6. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:
“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).

7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi:
َ“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).

8. Ijma. Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).

9. Qiyas. Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah.

10. Kaidah fikih:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

11. Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya, sementara itu tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut.

Berdasarkan beberapa dasar hukum di atas, DSN MUI menetapkan fatwa mengenai giro sebagai berikut:

a. Deposito ada dua jenis:

1. Deposito yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu deposito yang berdasarkan perhitungan bunga.
2. Deposito yang dibenarkan, yaitu deposito yang berdasarkan prinsip mudarabah.

b. Ketentuan Umum Deposito berdasarkan mudarabah:

1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudarib atau pengelola dana.
2. Dalam kapasitasnya sebagai mudarib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.

4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
5. Bank sebagai mudarib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

 

Rep. Al Qadr

Red. Abdullah

ShareTweetSend

Related Posts

Designed by macrovector / Freepik
Fatwa

Fatwa MUI Tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika Dan Penggunaannya

August 27, 2022
Agar Menabung Sesuai Syariat, MUI Terbitkan Fatwa Tabungan
Fatwa

Agar Menabung Sesuai Syariat, MUI Terbitkan Fatwa Tabungan

December 15, 2021
Bantu Penyaluran Dana dari Bank, Alasan DSN MUI Buat Fatwa Murabahah
Fatwa

Bantu Penyaluran Dana dari Bank, Alasan DSN MUI Buat Fatwa Murabahah

December 15, 2021
Bongkar Fatwa DSN MUI Tentang Giro
Fatwa

Bongkar Fatwa DSN MUI Tentang Giro

December 13, 2021
Next Post
OKI Tunjuk Tariq Ali Bakheet Sebagai Utusan Khususnya untuk Afghanistan

OKI Tunjuk Tariq Ali Bakheet Sebagai Utusan Khususnya untuk Afghanistan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi

Positif Covid-19, Menteri Agama Isolasi di Rumah Sakit

Positif Covid-19, Menteri Agama Isolasi di Rumah Sakit

September 21, 2020
Awal Bulan, Emas Antam Turun Rp3.000, Saham Syariah Tetap Positif

Awal Bulan, Emas Antam Turun Rp3.000, Saham Syariah Tetap Positif

October 2, 2020
Naik Tipis, Emas Antam Rp 1,016 Juta, Saham Syariah Positif

Harga Emas Antam Naik Rp3.000, Saham Syariah Ditutup Naik 0,29 Poin

October 9, 2020
Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK

Dorong Jaminan Produk Halal, BPJPH Gandeng Unida Gontor

October 6, 2020
Lelang Sukuk Negara Ditargetkan Raup Rp8 Triliun

Transaksi Saham Syariah Mencapai Rp3,95 Triliun

October 8, 2020
Nama Bank Hasil Merger Tiga Bank Syariah: Bank Syariah Indonesia

Nama Bank Hasil Merger Tiga Bank Syariah: Bank Syariah Indonesia

December 11, 2020
  • About Us
  • Advertise
  • Contact
  • Editorial Team

DISCLAIMER
© 2020 Kanal Halal.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • Ekbis
  • Global
  • Ziswaf & Tawaf
  • Belajar
  • Kata
    • Milenial
    • Tokoh
    • Editorial
  • Update
  • Kamus
    • A – E
    • F – J
    • K – O
    • P – T
    • U – Z
  • Fatwa

© 2020 Kanal Halal