Kanal Halal
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • Ekbis
  • Global
  • Ziswaf & Tawaf
  • Belajar
  • Kata
    • Milenial
    • Tokoh
    • Editorial
  • Update
  • Kamus
    • A – E
    • F – J
    • K – O
    • P – T
    • U – Z
  • Fatwa
  • Home
  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • Ekbis
  • Global
  • Ziswaf & Tawaf
  • Belajar
  • Kata
    • Milenial
    • Tokoh
    • Editorial
  • Update
  • Kamus
    • A – E
    • F – J
    • K – O
    • P – T
    • U – Z
  • Fatwa
No Result
View All Result
Kanal Halal
No Result
View All Result
Home Belajar Fatwa

Agar Menabung Sesuai Syariat, MUI Terbitkan Fatwa Tabungan

NO: 02/DSN-MUI/IV/2000

by kanalhalal
5 months ago
in Fatwa
0
Agar Menabung Sesuai Syariat, MUI Terbitkan Fatwa Tabungan

Foto dok. Pexels

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Islam adalah agama yang mengatur segala sisi kehidupan manusia, tidak terkecuali dari sisi ekonomi. Menabung merupakan bagian dari kegiatan ekonomi yang tidak terpisahkan.  Maka tidak heran ini turut diperhatikan dalam ajaran Islam.

Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang bergerak dalam ekonomi, menerbitkan fatwa terkait tabungan pada 1 April 2000 yang sesuai dengan ajaran Islam. Fatwa ini ini dilatar belakangi oleh berbagai pertimbangan, antara lain:

a. Bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam penyimpanan kekayaan, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah tabungan, yaitu simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu;

b. Bahwa kegiatan tabungan tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syariah);

c. Bahwa oleh karena itu, DSN MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tabungan pada bank syari’ah.

Dalam penetapan fatwa no 02/DSN-MUI/IV/2000, para pembuat fatwa mendasarkan hukum kepada beberapa sumber hukum seperti :

1. Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.

2. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 283:
“…Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.

3. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …”.

4. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 2:
“dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan….”

5. Hadis Nabi riwayat al-Thabrani:
“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).

6. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:
“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).

7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi:
َ“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).

8. Ijma. Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).

9. Qiyas. Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah.

10. Kaidah fikih:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

11. Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya, sementara itu tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut.

Berdasarkan beberapa dasar hukum di atas, DSN MUI menetapkan fatwa mengenai tabungan sebagai berikut:

a. Tabungan ada dua jenis:

1. Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
2. Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudarabah dan wadiah.

b. Ketentuan Umum tabungan berdasarkan mudarabah:

1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudarib atau pengelola dana.
2. Dalam kapasitasnya sebagai mudarib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.

4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
5. Bank sebagai mudarib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

c. Ketentuan umum tabungan berdasarkan wadiah:

1. Bersifat simpanan.
2. Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

 

Penulis : Al Qadr

ShareTweetSend

Related Posts

Fatwa DSN MUI Tentang Deposito
Fatwa

Fatwa DSN MUI Tentang Deposito

December 20, 2021
Bantu Penyaluran Dana dari Bank, Alasan DSN MUI Buat Fatwa Murabahah
Fatwa

Bantu Penyaluran Dana dari Bank, Alasan DSN MUI Buat Fatwa Murabahah

December 15, 2021
Bongkar Fatwa DSN MUI Tentang Giro
Fatwa

Bongkar Fatwa DSN MUI Tentang Giro

December 13, 2021
Next Post
Gandeng Berbagai Lembaga, BMM Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Semeru

Gandeng Berbagai Lembaga, BMM Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Semeru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi

Sadis ! Harga Emas Antam Turun Rp15 ribu

Tahan Inflasi, Investasi Emas Cocok bagi Milenial

September 30, 2020
BPJPH Terbitkan 560 Sertifikasi Halal

BPJPH Terbitkan 560 Sertifikasi Halal

September 25, 2020
Tingkat Kemiskinan Belum Turun di 2021

Tingkat Kemiskinan Belum Turun di 2021

December 29, 2021
4 Amalan yang Membuat Tenang Menghadapi Pandemi Covid-19

4 Amalan yang Membuat Tenang Menghadapi Pandemi Covid-19

December 25, 2021
BNI Syariah Siap Berikan Dukungan Penuh Merger Bank Syariah

BNI Syariah Siap Berikan Dukungan Penuh Merger Bank Syariah

October 16, 2020
Youtuber Shalawat Summit, Syiarkan Keindahan Islam melalui Shalawat

Youtuber Shalawat Summit, Syiarkan Keindahan Islam melalui Shalawat

October 15, 2020
  • About Us
  • Advertise
  • Contact

DISCLAIMER
© 2020 Kanal Halal.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • Ekbis
  • Global
  • Ziswaf & Tawaf
  • Belajar
  • Kata
    • Milenial
    • Tokoh
    • Editorial
  • Update
  • Kamus
    • A – E
    • F – J
    • K – O
    • P – T
    • U – Z
  • Fatwa

© 2020 Kanal Halal